Bhabinkamtibmas Desa Arok Polsek Burneh Polres Bangkalan Edukasikan SE Pelaksanaan Qurban

 

Polres Bangkalan, Ditengah wabahnya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi pada hewan ternak, Jajaran Polres Bangkalan turut ikut andil dalam memberikan pengamanan, pendampingan serta edukasi kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan Polsek Burneh melalui Bhabinkamtibmas Desa Arok Polsek Burneh Polres Bangkalan BRIPKA Hendra yang melakukan penyisiran ke rumah warga yang memiliki maupun merawat hewan ternaknya seperti sapi, kambing, kerbau, maupun kuda.

"Kami siap turun ke desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terlebih tidak panik dengan adanya wabah ini. Kami memonitoring langsung kondisi kandang, fisik hewannya, pola makannya, maupun asupan vitaminna untuk mencegah PMK ini," ucap  BRIPKA Hendra.

Lanjut  BRIPKA Hendra, dirinya menyampaikan kepada Bpk. Muhammad, warga Desa Arok bahwa kini Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bangkalan telah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Qurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Senin (30/5/2022).

Surat Edaran yang juga mengatur panduan pemotongan hewan kurban itu ditetapkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 18 Mei 2022.


Lanjut Hendra, dirinya juga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan arahan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain dimana mengungkapkan, selain upaya menekan perluasan sebaran virus PMK, SE tersebut sekaligus memberikan panduan pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan sesuai dengan situasi dan kondisi di masing-masing wilayah di Indonesia.



“Hewan kurban harus kantongi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan). Sehingga dalam pelaksanaan kurban, selain telah memenuhi unsur halal sesuai kaidah Islam, pemotongan daging hewan kurban juga menghasilkan daging yang aman,” ungkap Hendra.


Hendra juga menambahkan jika hewan kurban dinyatakan sehat jika tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi atau lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, teracak atau kuku, serta tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.


(Red/tan)


Komentar