Medio Juli, Polres Bangkalan Ciduk 8 Tersangka Kasus 3C

 

 

 

 

Polres Bangkalan - Kepolisian Resor Bangkalan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku tindak kejahatan. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Bangkalan kembali menggelandang 8 tersangka kasus 3C ke Mapolres. 8 tersangka yg digelandang ini pun merupakan gabungan dari 3 tersangka kasus curanmor, 2 tersangka kasus curat, 2 tersangka yang memiliki bahan peledak dan 1 tersangka kasus penadahan.

Kepada awak media hari ini, Senin (12/07/2021) Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. menjelaskan jika kegiatan ungkap kasus kali ini merupakan rangkaian dari Operasi Sikat Semeru 2021. Perwira kelahiran Surabaya ini pun menjelaskan jika modus pelaku ini bermacam macam. Dari mencuri di lokasi parkir, mencuri tablet dan hp hingga modus menjual bahan peledak pembuat mercon di media sosial. Tak hanya itu saya, kebutuhan ekonomi menjadi alasan klasik mengapa para pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya di masa pandemi.

Aksi kejahatan mereka pun terendus di berbagai kecamatan. Tercatat lokasi penangkapan mulai dari Kecamatan Socah, Tragah, Klampis, Arosbaya hingga area wilayah kecamatan Kota Bangkalan pun tak luput dari sasaran pihak berwajib. 5 kasus dengan 8 tersangka ini pun kini terus didalami oleh pihak Kepolisian Resor Bangkalan. Dan mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kini dengan mendekam di balik jeruji besi.

AKBP Alith Alarino, S.I.K. pun menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk memastikan adakah keterlibatan tersangka lain. "Kami masih terus melakukan pendalaman. Saat ini, pelaku tengah kami selidiki dan kami akan melakukan olah TKP untuk memastikan keberlanjutan kasus ini. Tak hanya itu saja, pelaku pun mendapat ancaman bervariasi sesuai dengan kasus yg menjeratnya. Sanksi nya mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara," tutup perwira yang pernah menjabat sebagai Pamen Bareskrim Mabes Polri ini. (humasbkl)

Komentar