Polres Bangkalan - Polsek geger- Masih tingginya angka penyebaran Covid-19, membuat tim Yustisi terus menggencarkan operasi yustisi Protokol di kecamatan Geger pada hari Kamis (18/03/2021).
Tim
Ops Yustisi Covid -19 gabungan TNI - Polri dan kecamatan serta Urkes
geger melaksanakan operasi Protokol Kesehatan di Pertokoan dan di kedai
jalan Raya desa Campor Kecamatan Geger Kab Bangkalan.
Kapolsek
Geger AKP. Hartanta,S.H menjelaskan operasi yang digelar bertujuan
memutus mata rantai penyebaran Covid -19 dengan mentaati anjuran
pemerintah menggunakan APD minimal (menggunakan masker) inpres No.06
tahun 2020 dan Peraturan Bupati No 63 tahun 2020 tentang Penerapan
Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang penyebaran
virus corona (covid -19)
"Hal terpenting saat
ini khususnya di tengah Pandemi Covid -19 adalah disiplin menerapkan 5M
yakni Mencuci tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak,mengurangi
mobilitas dan menghindari kerumunan Ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Didik
Hariyanto,S.I.K.melalui Kapolsek Geger Akp.HARTANTA,S.H,selaku Pimpinan
Ops dalam Ops Yustisi Covid -19.
"Tindakan
tegas yang diberikan kepada Pelanggar Protokol Kesehatan hanyalah
sebatas penegakkan hukum sesuai inpres No.06 tahun 2020, dan Peraturan
Bupati No 63 tahun 2020. tentang tentang Penerapan Pendisiplinan dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Ayo disiplinkan diri dengan
5M,disiplin anda Kesehatan kita semua,(HMS GEGER)
Polsek GEGER
Komentar
Posting Komentar